Sengketa batas wilayah, pengklaiman sepihak atas lahan kelola rakyat, serta perambahan wilayah konservasi merupakan pemicu utama timbulnya konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai wilayah. Kendala utama yang sering dihadapi oleh komunitas lokal dan masyarakat adat saat mempertahankan wilayah kelola mereka adalah minimnya peta spasial yang sah dan diakui oleh otoritas hukum secara resmi. Pemetaan manual di area berliku dan terisolasi tidak hanya membutuhkan waktu yang sangat lama, tetapi juga memiliki tingkat risiko keselamatan yang tinggi bagi para surveyor lapangan. Dalam menjawab tantangan akurasi data geospasial serta perlindungan ruang hidup masyarakat tersebut, penerapan teknologi pemantauan udara partisipatif yang digerakkan oleh WALHI Padang mengintegrasikan pemanfaatan wahana terbang tanpa awak (drone) untuk pemetaan konflik lahan secara cepat dan presisi.
Penggunaan teknologi drone memungkinkan pengumpulan citra satelit dan foto udara beresolusi tinggi di area yang sulit dijangkau oleh jalur darat. Dalam hitungan jam, penerbangan drone dapat merekam kondisi tutupan lahan terkini, memetakan batas wilayah garapan warga, serta mengidentifikasi titik-titik pembukaan lahan secara ilegal oleh perusahaan pemegang konsesi.
Hasil perekaman citra udara tersebut kemudian diolah menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis (GIS) untuk menghasilkan peta ortofoto yang memiliki koordinat presisi tinggi. Peta digital ini menyajikan bukti visual yang sangat kuat mengenai batas wilayah adat, pemukiman warga, serta luasan area yang terdampak oleh perusakan lingkungan.
Penguatan kapasitas pemetaan geospasial dan riset advokasi lingkungan berbasis data spasial ini dilaksanakan secara selaras mengacu pada arahan WALHI Padang Panjang guna mendorong pengakuan legal atas wilayah kelola rakyat oleh pemerintah. Proses pemetaan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh adat dan pemuda desa untuk memverifikasi batas historis lahan secara langsung.
Keberadaan peta digital hasil perekaman drone menjadi alat tawar yang sangat efektif dalam proses negosiasi, mediasi sengketa, maupun persidangan hukum. Peta spasial yang akurat mampu mematahkan klaim sepihak dari korporasi dan memberikan kepastian batas wilayah yang jelas bagi perlindungan hukum warga.
Melalui pengembangan metode pemetaan independen dan penguatan jaringan advokasi agraria yang disosialisasikan berkolaborasi dengan WALHI Pariaman, pemanfaatan teknologi drone terbukti memberikan efisiensi yang luar biasa bagi perjuangan keadilan ruang. Integrasi data sains geospasial dan kearifan lokal menjadi kunci penting dalam menyelesaikan konflik lahan secara adil, transparan, dan bermartabat.